LABEL

SAABI PRAYA AMRIH KUNCARA, DESA TULAKAN KALINYAMAT (KARTA LESTARI NYAMAN AMAN DAN TERHORMAT)

Sabtu, 20 Juli 2013

WARTA DESA





PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
KECAMATAN DONOROJO
PETINGGI TULAKAN
 


KEPUTUSAN PETINGGI TULAKAN
NOMOR  7 TAHUN 2013

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN ANGGOTA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA TULAKAN
MASA BAKTI 2013 - 2019


PETINGGI TULAKAN,

Menimbang     :
a.  bahwa untuk melaksanakan beberapa ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu dibentuk Badan Permusyawaratan Desa Tulakan;

b.         bahwa untuk kelancaran dan berhasilnya maksud tersebut huruf a di atas maka perlu dibentuk Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan ditetapkan dengan Keputusan Petinggi.

Mengingat       :
1.         Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008  Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.         Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik  Indonesia  Tahun 2005 Nomor 158 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4587);
4.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
5.         Peraturan  Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8);
6.           Peraturan Bupati Jepara Nomor 13 tahun 2007 tentang  Teknis Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Petinggi dan Keputusan Petinggi (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 11);
7.   Peraturan Bupati Jepara Nomor 14 tahun 2007 tentang  Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 12);
8.    Peraturan Desa Tulakan Nomor 1 Tahun 2013 tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tulakan Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2013 Nomor 17).

MEMUTUSAN:

Menetapkan   :

PERTAMA     :



KEDUA          :















KETIGA          :


KEEMPAT     :


Membentuk Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tulakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tulakan sebagaimana tercantum dalam Diktum PERTAMA Keputusan ini mempunyai Tugas dan Wewenang :
1.         Mengajukan Rencana Anggaran Biaya;
2.         Menyusun Tatacara pemilihan anggota BPD;
3.         Melakukan pendaftaran calon anggota BPD;
4.  Meneliti kelengkapan dan persyaratan administrasi calon anggota BPD;
5.         Menetapkan calon anggota BPD;
6.         Mengumumkan calon anggota BPD;
7.         Melaksanakan Pemilihan;
8.         Membuat Berita Acara hasil pemilihan;
9.    Menyampaikan laporan pelaksanaan pemilihan kepada Petinggi;
10.      Mengusulkan calon terpilih kepada Petinggi.

Segala biaya yang timbul dengan diterbitkannya keputusan ini dibebankan kepada APBDesa Tulakan Tahun 2013.

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.






Ditetapkan di Tulakan
Pada tanggal 10 Juli 2013

PETINGGI TULAKAN,





MUHAMMAD SUTRISNO






















Lampiran       :     Keputusan Petinggi Tulakan
      Nomor  7  Tahun  2013
      Tanggal10  Juli  2013
      Tentang    :    Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota
                             Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
                             Desa Tulakan Masa Bakti 2013 – 2019.
 



SUSUNAN PANITIA PEMILIHAN ANGGOTA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA TULAKAN
MASA BAKTI 2013 – 2019

     
NO.
NAMA
KEDUDUKAN DALAM KEPANITIAAN
KETERANGAN
1.
H. Zaenal Arisin, S.Pd., MM
Ketua merangkap Anggota
Ketua RW
2.
Rohmad, S.Pd.
Wakil Ketua merangkap Anggota
Ketua RW
3.
Maftukin, S.Ag.
Sekretaris merangkap Anggota
Tokoh Masyarakat
4.
Budi Sutrisno, S.Pd.
Anggota
Ketua RT
5.
Masrukhan
Anggota
LKMD
6.
Sujianto
Anggota
Ketua RW
7.
Yasin
Anggota
Tokoh Masyarakat
8.
Komari
Anggota
Ketua RT
9.
HM. Wahyudi
Anggota
Tokoh Agama
10.
Sukir
Anggota
Ketua RW
11.
Supriyo
Anggota
Ketua RT
12.
Sunardi, S.Pd.
Anggota
Ketua RW
13.
Sholeh
Anggota
Ketua RT
14.
Markus Yarkasi
Anggota
LMDH
15.
Tarkan
Anggota
Ketua RT



  PETINGGI TULAKAN,




MUHAMMAD SUTRISNO















Tidak ada komentar:

Posting Komentar