PEMERINTAH KABUPATEN
JEPARA
KECAMATAN DONOROJO
PETINGGI TULAKAN
KEPUTUSAN PETINGGI
TULAKAN
NOMOR 7 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA
PEMILIHAN ANGGOTA
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA (BPD) DESA TULAKAN
MASA BAKTI 2013 -
2019
PETINGGI TULAKAN,
Menimbang
:
|
a. bahwa untuk melaksanakan beberapa
ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9
Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu dibentuk Badan
Permusyawaratan Desa Tulakan;
b.
bahwa untuk kelancaran dan berhasilnya
maksud tersebut huruf a di atas maka perlu dibentuk Panitia Pemilihan Anggota
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan ditetapkan dengan Keputusan Petinggi.
|
Mengingat :
|
1.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa;
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2007
tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun
2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8);
6. Peraturan
Bupati Jepara Nomor 13 tahun 2007 tentang
Teknis Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Petinggi dan Keputusan
Petinggi (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 11);
7. Peraturan
Bupati Jepara Nomor 14 tahun 2007 tentang
Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 12);
8. Peraturan
Desa Tulakan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Tulakan Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2013 Nomor 17).
|
MEMUTUSAN:
Menetapkan :
PERTAMA :
KEDUA :
KETIGA :
KEEMPAT :
|
Membentuk Panitia Pemilihan Anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tulakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan ini.
Panitia Pemilihan Anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tulakan sebagaimana tercantum dalam Diktum
PERTAMA Keputusan ini mempunyai Tugas dan Wewenang :
1.
Mengajukan Rencana Anggaran Biaya;
2.
Menyusun Tatacara pemilihan anggota
BPD;
3.
Melakukan pendaftaran calon anggota
BPD;
4. Meneliti kelengkapan dan persyaratan
administrasi calon anggota BPD;
5.
Menetapkan calon anggota BPD;
6.
Mengumumkan calon anggota BPD;
7.
Melaksanakan Pemilihan;
8.
Membuat Berita Acara hasil pemilihan;
9. Menyampaikan laporan pelaksanaan
pemilihan kepada Petinggi;
10.
Mengusulkan calon terpilih kepada Petinggi.
Segala biaya yang
timbul dengan diterbitkannya keputusan ini dibebankan kepada APBDesa Tulakan
Tahun 2013.
Keputusan ini
berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di Tulakan
Pada tanggal 10 Juli
2013
PETINGGI TULAKAN,
MUHAMMAD SUTRISNO
Lampiran : Keputusan
Petinggi Tulakan
Nomor 7
Tahun 2013
Tanggal10 Juli
2013
Tentang : Pembentukan
Panitia Pemilihan Anggota
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
Desa
Tulakan Masa Bakti 2013 – 2019.
SUSUNAN PANITIA
PEMILIHAN ANGGOTA
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA (BPD) DESA TULAKAN
MASA BAKTI 2013 –
2019
NO.
|
NAMA
|
KEDUDUKAN DALAM
KEPANITIAAN
|
KETERANGAN
|
1.
|
H.
Zaenal Arisin, S.Pd., MM
|
Ketua merangkap Anggota
|
Ketua
RW
|
2.
|
Rohmad,
S.Pd.
|
Wakil Ketua merangkap Anggota
|
Ketua
RW
|
3.
|
Maftukin,
S.Ag.
|
Sekretaris merangkap Anggota
|
Tokoh
Masyarakat
|
4.
|
Budi
Sutrisno, S.Pd.
|
Anggota
|
Ketua
RT
|
5.
|
Masrukhan
|
Anggota
|
LKMD
|
6.
|
Sujianto
|
Anggota
|
Ketua
RW
|
7.
|
Yasin
|
Anggota
|
Tokoh
Masyarakat
|
8.
|
Komari
|
Anggota
|
Ketua
RT
|
9.
|
HM.
Wahyudi
|
Anggota
|
Tokoh
Agama
|
10.
|
Sukir
|
Anggota
|
Ketua
RW
|
11.
|
Supriyo
|
Anggota
|
Ketua
RT
|
12.
|
Sunardi,
S.Pd.
|
Anggota
|
Ketua
RW
|
13.
|
Sholeh
|
Anggota
|
Ketua
RT
|
14.
|
Markus
Yarkasi
|
Anggota
|
LMDH
|
15.
|
Tarkan
|
Anggota
|
Ketua
RT
|
PETINGGI TULAKAN,
MUHAMMAD SUTRISNO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar